Tuesday, January 29, 2013

PERSAHABATAN DALAM MENCARI ILMU(Kitab ilmu)

Kitab Ilmu
 



1. Larangan mengikuti ayat Alquran yang mutasyabih dan peringatan terhadap orang-orang yang mengikutinya serta larangan berselisih mengenai Alquran

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. membaca firman Allah yang berbunyi: Dialah yang menurunkan Alkitab (Alquran) kepada kamu. Di antara isinya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi Alquran dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran daripadanya melainkan orang-orang yang berakal. Setelah membaca firman tersebut Rasulullah saw. bersabda: Apabila kamu melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat dari Alquran, maka mereka itulah orang-orang yang telah disebut oleh Allah. Maka waspadalah terhadap mereka. (Shahih Muslim No.4817)

Hadis riwayat Jundab bin Abdullah Al-Bajali ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Bacalah Alquran sepanjang hati kalian bersepakat padanya lalu apabila kalian berselisih tentangnya, maka bangkitlah (hentikanlah). (Shahih Muslim No.4819)

2. Tentang orang yang keras permusuhannya

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya lelaki yang paling dibenci oleh Allah ialah yang paling keras permusuhannya. (Shahih Muslim No.4821)

3. Mengikuti sunah orang-orang Yahudi dan Nasrani

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sungguh kamu sekalian akan mengikuti sunah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga walaupun mereka masuk ke dalam sarang biawak kamu sekalian pun akan mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Beliau menjawab: Lalu siapa lagi selain mereka. (Shahih Muslim No.4822)

4. Pada akhir zaman kelak ilmu akan diangkat dan diambil, lalu timbul kebodohan dan berbagai fitnah

Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Di antara tanda-tanda hari kiamat ialah diangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, banyak yang meminum arak, dan timbulnya perzinaan yang dilakukan secara terang-terangan. (Shahih Muslim No.4824)

Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya menjelang terjadinya hari kiamat terdapat beberapa hari di mana pada hari-hari itu ilmu akan diangkat, diturunkan kebodohan dan banyak terjadi peristiwa pembunuhan. (Shahih Muslim No.4826)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Hari kiamat semakin mendekat, ilmu akan dicabut, fitnah akan banyak muncul, sifat kikir akan merajalela dan banyak terjadi haraj. Para sahabat bertanya: Apakah haraj itu? Rasulullah saw. menjawab: Yaitu pembunuhan. (Shahih Muslim No.4827)

Hadis riwayat Abdullah bin Amru bin Ash ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu dengan cara mencabutnya begitu saja dari manusia, akan tetapi Allah akan mengambil ilmu dengan cara mencabut (nyawa) para ulama, sehingga ketika Allah tidak meninggalkan seorang ulama pun, manusia akan mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh yang apabila ditanya mereka akan memberikan fatwa tanpa didasarkan ilmu lalu mereka pun sesat serta menyesatkan. (Shahih Muslim No.4828)


Tuesday, January 22, 2013

surat AL Faatihah

1. Al Faatihah
 Muqaddimah 

Surat Al Faatihah (Pembukaan) yang diturunkan di Mekah dan terdiri dari 7 ayat adalah surat yang pertama-tama diturunkan dengan lengkap diantara surat-surat yang ada dalam Al Quran dan termasuk golongan surat Makkiyyah. Surat ini disebut Al Faatihah (Pembukaan), karena dengan surat inilah dibuka dan dimulainya Al Quran. Dinamakan Ummul Quran (induk Al Quran) atau Ummul Kitaab (induk Al Kitaab) karena dia merupakan induk dari semua isi Al Quran, dan karena itu diwajibkan membacanya pada tiap-tiap sembahyang.
Dinamakan pula As Sab'ul matsaany (tujuh yang berulang-ulang) karena ayatnya tujuh dan dibaca berulang-ulang dalam sembahyang.

Surat ini mengandung beberapa unsur pokok yang mencerminkan seluruh isi Al Quran, yaitu :

1. Keimanan:
Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa terdapat dalam ayat 2, dimana dinyatakan dengan tegas bahwa segala puji dan ucapan syukur atas suatu nikmat itu bagi Allah, karena Allah adalah Pencipta dan sumber segala nikmat yang terdapat dalam alam ini. Diantara nikmat itu ialah : nikmat menciptakan, nikmat mendidik dan menumbuhkan, sebab kata Rab dalam kalimat Rabbul-'aalamiin tidak hanya berarti Tuhan atau Penguasa, tetapi juga mengandung arti tarbiyah yaitu mendidik dan menumbuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa segala nikmat yang dilihat oleh seseorang dalam dirinya sendiri dan dalam segala alam ini bersumber dari Allah, karena Tuhan-lah Yang Maha Berkuasa di alam ini. Pendidikan, penjagaan dan Penumbuahn oleh Allah di alam ini haruslah diperhatikan dan dipikirkan oleh manusia sedalam-dalamnya, sehingga menjadi sumber pelbagai macam ilmu pengetahuan yang dapat menambah keyakinan manusia kepada keagungan dan kemuliaan Allah, serta berguna bagi masyarakat. Oleh karena keimanan (ketauhidan) itu merupakan masalah yang pokok, maka didalam surat Al Faatihah tidak cukup dinyatakan dengan isyarat saja, tetapi ditegaskan dan dilengkapi oleh ayat 5, yaitu : Iyyaaka na'budu wa iyyaka nasta'iin (hanya Engkau-lah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkau-lah kami mohon pertolongan). Janji memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk.

Yang dimaksud dengan Yang Menguasai Hari Pembalasan ialah pada hari itu Allah-lah yang berkuasa, segala sesuatu tunduk kepada kebesaran-Nya sambil mengharap nikmat dan takut kepada siksaan-Nya. Hal ini mengandung arti janji untuk memberi pahala terhadap perbuatan yang baik dan ancaman terhadap perbuatan yang buruk. Ibadat yang terdapat pada ayat 5 semata-mata ditujukan kepada Allah, selanjutnya lihat no. [6].

2. Hukum-hukum:
Jalan kebahagiaan dan bagaimana seharusnya menempuh jalan itu untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Maksud "Hidayah" disini ialah hidayah yang menjadi sebab dapatnya keselamatan, kebahagiaan dunia dan akhirat, baik yang mengenai kepercayaan maupun akhlak, hukum-hukum dan pelajaran.

3. Kisah-kisah:
Kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang Allah. Sebahagian besar dari ayat-ayat Al Quran memuat kisah-kisah para Nabi dan kisah orang-orang dahulu yang menentang. Yang dimaksud dengan orang yang diberi nikmat dalam ayat ini, ialah para Nabi, para shiddieqiin (orang-orang yang sungguh-sungguh beriman), syuhadaa' (orang-orang yang mati syahid), shaalihiin (orang-orang yang saleh). Orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat, ialah golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Perincian dari yang telah disebutkan diatas terdapat dalam ayat-ayat Al Quran pada surat-surat yang lain.


AL FAATIHAH (PEMBUKAAN)
SURAT KE 1 : 7 ayat
JUZ 1


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang[1].


[1] Maksudnya: saya memulai membaca al-Fatihah ini dengan menyebut nama Allah. Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, seperti makan, minum, menyembelih hewan dan sebagainya. Allah ialah nama zat yang Maha Suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang ar Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan Dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya. 

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

2. Segala puji[2] bagi Allah, Tuhan semesta alam[3].


[2] Alhamdu (segala puji). Memuji orang adalah karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berrati: menyanjung-Nya karena perbuatanNya yang baik. Lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap nikmat yang diberikannya. Kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.

[3] Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati Yang Memiliki, Mendidik dan Memelihara. Lafal rabb tidak dapat dipakai selain untuk Tuhan, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah).
'Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia, alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. ALlah pencipta semua alam-alam itu.

الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.


مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ


4. Yang menguasai[4] di Hari Pembalasan[5].


[4] Maalik (Yang Menguasai) dengan memanjangkan mim,ia berarti: pemilik. Dapat pula dibaca dengan Malik (dengan memendekkan mim), artinya: Raja.

[5] Yaumiddin (Hari Pembalasan): hari yang diwaktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumulqiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa' dan sebagainya.


إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

5. Hanya Engkaulah yang kami sembah[6], dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan[7].


[6] Na'budu diambil dari kata 'ibaadat: kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya.

[7] Nasta'iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti'aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.



اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ


6. Tunjukilah[8] kami jalan yang lurus,


[8] Ihdina (tunjukilah kami), dari kata hidayaat: memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. Yang dimaksud dengan ayat ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufik.

  

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ

7. (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.[9]


[9] Yang dimaksud dengan mereka yang dimurkai dan mereka yang sesat ialah semua golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.


 Penutup 

Surat Al Fatihaah ini melengkapi unsur-unsur pokok syari'at Islam, kemudian dijelaskan perinciannya oleh ayat-ayat Al Quran yang 113 surat berikutnya.

Persesuaian surat ini dengan surat Al Baqarah dan surat-surat sesudahnya ialah surat Al Faatihah merupakan titik-titik pembahasan yang akan diperinci dalam surat Al Baqarah dan surat-surat yang sesudahnya.

Dibahagian akhir surat Al Faatihah disebutkan permohonan hamba supaya diberi petunjuk oleh Tuhan kejalan yang lurus, sedang surat Al Baqarah dimulai dengan penunjukan al Kitaab (Al Quran) yang cukup sempurna sebagai pedoman menuju jalan yang dimaksudkan itu.












Saturday, January 12, 2013

Taubat dan Istighfar

Taubat dan Istighfar

1. Penyesalan adalah suatu taubat. (HR. Abu Dawud dan Al Hakim)


2. Iblis berkata kepada Robbnya, "Dengan keagungan dan kebesaranMu, aku tidak akan berhenti menyesatkan bani Adam selama mereka masih bernyawa." Lalu Allah berfirman: "Dengan keagungan dan kebesaranKu, Aku tidak akan berhenti mengampuni mereka selama mereka beristighfar". (HR. Ahmad)


3. Semua anak Adam pembuat kesalahan, dan sebaik-baik pembuat kesalahan ialah mereka yang bertaubat. (HR. Addarami)


4. Sesungguhnya Allah menerima taubat hambaNya selama nyawa belum sampai ke tenggorokan. (HR. Ahmad)


5. Sesungguhnya Allah merentangkan tanganNya pada malam hari memberi kesempatan taubat bagi pelaku kesalahan pada siang hari dan merentangkan tanganNya pada siang hari memberi kesempatan taubat bagi pelaku kesalahan pada malam hari, sampai kelak matahari terbit dari Barat (hari kiamat). (HR. Muslim)


6. Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba mukmin yang terjerumus dosa tetapi bertaubat. (HR. Ahmad)


7. Apabila kamu melakukan dosa maka lakukanlah pula taubat. Apabila (dosa itu) dirahasiakan maka taubatnya juga dirahasiakan dan apabila dosa itu terang-terangan maka taubatnya pun terang-terangan pula. (HR. Ad-Dailami)


8. Tiada sesuatu yang lebih disukai Allah daripada seorang pemuda yang bertaubat. (HR. Ad-Dailami)


9. Orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak menyandang dosa. (HR. Ath-Thabrani)


10. Tidak menjadi dosa besar sebuah dosa bila disertai dengan istighfar dan bukan dosa kecil lagi suatu perbuatan bila dilakukan terus menerus. (HR. Ath-Thabrani)


Penjelasan:
Dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus akan menjadi dosa besar.


11. Puncak istighfar ialah ucapan seorang hamba:







"Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tiada Tuhan kecuali Engkau. Engkau Penciptaku dan aku hambaMu yang tetap dalam kesetiaan dan janjiku sepanjang kemampuanku. Aku kembali kepada-Mu dengan kenikmatan dan kembali kepada-Mu dengan dosaku. Maka ampunilah aku. Sesungguhnya tiada pengampun dosa-dosa kecuali Engkau."

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengucapkan doa itu dengan penuh keyakinan pada siang hari dan ternyata wafat pada hari itu sebelum senja maka dia tergolong penghuni surga. Barangsiapa mengucapkannya pada malam hari dengan penuh keyakinan dan wafat sebelum subuh maka dia tergolong penghuni surga pula." (HR. Bukhari)


12. Sesungguhnya Allah menurunkan kepadaku dua keselamatan bagi umatku. Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada diantara mereka dan Allah tidak akan mengazab mereka sedang (mereka) beristighfar (minta ampun), bila aku (Nabi Saw) pergi (tiada) maka aku tinggalkan bagimu istighfar sampai hari kiamat. (HR. Tirmidzi)


13. Seusai shalat (fardhu) Rasulullah Saw beristighfar kepada Allah tiga kali, lalu berkata:







"Ya Allah, Engkau maha pemberi ketentraman dan perdamaian. Dari Engkau lah datangnya ketentraman dan perdamaian, wahai Tuhan yang maha memiliki keagungan dan kemuliaan." (HR. Muslim)


14. Seorang yang berbuat dosa lalu membersihkan diri (wudhu atau mandi), kemudian ia shalat dan memohon pengampunan Allah maka Allah akan mengampuni dosanya. Setelah berkata demikian Rasulullah mengucapkan firman Allah surat Ali Imran ayat 135: "Dan orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa selain dari Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan keji mereka itu sedang mereka mengetahui." (HR. Bukhari dan Muslim)


15. Barangsiapa memperbanyak istighfar maka Allah akan membebaskannya dari kedukaan dan memberinya jalan ke luar bagi kesempitannya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak diduga-duganya. (HR. Abu Dawud)


16. Apabila kamu tidak pernah berbuat dosa maka Allah Tabaroka Wata'ala akan menciptakan makhluk lain yang berbuat dosa kemudian Allah mengampuni mereka. (HR. Muslim)


Friday, January 11, 2013

TAARUF DALAM ISLAM

TAARUF DALAM ISLAM

Taaruf adalah kegiatan bersilaturahmi, kalau pada masa ini kita bilang berkenalan bertatap muka, atau main/bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bisa juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf bisa juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

 Perbedaan taaruf dengan pacaran

   Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.
  Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil yang ahli memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan taaruf, seseorang baik pihak pria atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetil, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri.

Proses taaruf

Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak pria dan wanita dipersilakan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi, taaruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Tujuan taaruf

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting. Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.
Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Khusus dalam kasus taaruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh di sana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua telapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena telapak tangan wanita bukanlah termasuk aurat.

Manfaat Taaruf
   Selain urusan melihat fisik, taaruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syariat Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, nge-date dan seterusnya dengan menggunakan alasan taaruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran, sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami-istri ini.
SEMOGA BERMANFAATnote : semua kembali pada individu mana yang mau di pilih , mau taaruf atau melalui proses pacaran... yang terpenting niatnya baik dan tulus, bisa mempertanggungjawabkan jalan apa yang di pilihnya kepada ALLAH dan tidak melanggar norma norma.

SEMOGA BERMANFAAT................. BY Heru purniawan

Thursday, January 10, 2013

HUKUM PERCAYA PADA RAMALAN

HUKUM PERCAYA PADA RAMALAN

1. Shalatnya Tidak Diterima 40 Hari
Disebutkan bahwa shalatnya tidak diterima sebanyak empat puluh hari. Nauzu billahi min zalik. Rasulullah saw bersabda:
Siapa yang mendatangi arraf lalu ia menanyakan
sesuatu dan membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.

2. Kufur kepada Agama Islam
Barangsiapa mendatangi Kahin , lalu membenarkan apa yang diucapkannya, niscaya ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw. {HR Abu Daud, at-Tirmidz Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi}

Sebab, di antara yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. adalah bahwa hal-hal yang gaib tidak ada yang mengetahuinya selain Allah.

Allah berfirman:
Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah. Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib tak ada yang mengetahuinya selain Dia sendiri. Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya. {QS Jin: 26 -
27}

Bahkan Nabi Muhammad saw sendiri tidak mengetahui
hal-hal ghaib kecuali yang diberitahukan Allah kepadanya melalui wahyu,
karenanya Allah berfirman kepadanya:
Katakanlah, Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan
bagi diriku dan tidak menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki
Allah, dan sekiranya aku men getahui yang gaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.

Begitu juga jin, yang oleh para tukang sihir dan dukun dimintai pertolongan, mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui hal-hal gaib. Al-Quran menceritakan bahwa jin-jin Nabi Sulaiman
alaihis-salam tidak mengetahui kematian beliau.

Maka tatkala ia tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka men getahui yang ghaib, tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan.

Karena itu, membenarkan para dukun dan peramal yang mengaku mengetahui hal yang gaib- adalah pengingkaran terhadap
ayat-ayat yang telah diturunkan Allah.

Jika mendatangi dan membenarkan mereka demikian
buruk kedudukannya dalam agama, maka bagaimana dengan para dukun dan peramalnya sendiri? Mereka telah melepaskan diri dan agama dan agama berlepas diri dan mereka, sebagaimana dalam hadits:
Tidak termasuk golongan kami orang yang melakukan
tathayyur atau minta di-tathayyur, atau menjadi dukun atau minta dibuatkan
perdukunan untuknya, atau menyihir atau minta disihirkan untuknya.

Na 'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang percaya pada ramalan. Amin

HUKUM MEMAKAI CADAR

HUKUM MEMAKAI CADAR

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
1.     Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam.
2.     Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.
Al Ahzab An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.

13 AURAT WANITA

  13 AURAT WANITA
Wanita dalam keseluruhan jasad (bodinya) bahkan suaranya adalah aurat atau hiasan yang hanya halal dan yang berhak menikmati adalah muhrimnya atau suaminya yang sah. Batasan aurat yang boleh kelihatan (nampak) hanyalah telapak tangan dan wajah (referensi : Al-Quran + Hadist). Apabila seorang wanita keluar rumah dengan di hias-hiasi, maka sebenarnya wanita tersebut telah menarik perhatian syaitan. Oleh karena itu Islam mengajarkan wanita apabila keluar rumah agar aurat tertutup rapi serta keluar atas dasar keperluan rumah tangga semata, boleh berdandan tapi dalam batas sewajarnya.

13 Aurat Wanita

1. Bulu kening – Menurut Bukhari, Rasullulah melaknati perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening – (Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)

2. Kaki memakai gelang kaki berloceng – Dan janganlah mereka (perempuan) menghentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan – (Surah An-Nur Ayat 31.) Keterangan : Menampakkan kaki dan menghayunkan/ melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyah.

3. Wangi-wangian atau parfum – Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong kapal kata orang sekarang hidong belang – (Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban)

4. Dada – Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka – (Surah An-Nur Ayat 31.)

5. Gigi – Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya –Hadis Riwayat At-Thabrani, Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah – Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.

6. Muka dan leher – Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.

7. Muka dan Tangan – Asma binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja – (Hadis Riwayat Muslim dan Bukhari.)
8. Tangan – Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya – (Hadis Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.)

9. Mata – Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya – ( Surah An Nur Ayat 31.)

Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan hukumnya haram – (Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.)

10. Mulut (suara) – Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik – (Surah Al Ahzab Ayat 32.)

Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi – (Hadis Riwayat Ibn Majah.)

11. Kemaluan – Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka – Petikan dari (Surah An Nur Ayat 31).Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya – (Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.)

Tiada seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah – (Hadis Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.)

12. Pakaian – Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti – (Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.)

(Surah Al Ahzab Ayat 59. ) : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali . Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Sesungguhnya sebilangan ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya - (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.) Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.

13. Rambut – Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya – (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.)

10 CIRI PEREMPUAN YANG BAIK UNTUK DIJADIKAN ISTRI

10 CIRI PEREMPUAN YANG BAIK UNTUK DIJADIKAN ISTRI
 (heroe poerniawan)

1. Taat beragama
Agama adalah salah satu pegangan hidup untuk kita manusia. Taat kepada agama juga menunjukan kalau si Perempuan akan taat terhadap kamu. Bukan berarti kamu bisa semena-mena terhadap dia dan menyuruh si Perempuan untuk menuruti apapun yang kamu mau, tapi taat beragama menunjukan bahwa si Perempuan juga mempunyai prinsip hidup yang baik dan yang dia tekuni. Dan usahakan cari istri yang berkerudung


2. Lemah-lembut
Coba perhatikan cara Perempuan berbicara kepada teman-temannya. Apakah dia selalu suka bernada keras, teriak-teriak, atau malah sopan dan selalu lembut dalam berkata-kata? Ciri-ciri inilah yang mencerminkan di mana cara si Perempuan akan berbicara kepada kamu dan keluargamu nantinya.

3. Perhatian
“Kok dia bisa ingat dengan ulang tahun orang tuaku?” ujar kamu. Itu adalah pertanda bagus. Dia benar-benar perhatian akan hal-hal kecil seperti itu. Padahal, kalian belum menikah. Sehabis kamu pulang kerja, makananpun sudah tersedia. Saat kamu sedang sakit, dia memasakan bubur untuk kamu. Hal-hal kecil seperti itulah yang akan membantu dan memperkuat hubungan kamu. Bukankah Laki-laki juga memang suka diberi perhatian lebih dari si Perempuan?

4. Penyabar
Kamu telat untuk kencan dengan si Perempuan tapi si Perempuan tidak marah sama sekali saat kamu datang dan dia sudah menunggu 25 menit kelaparan. Kenapa sabar itu ciri-ciri yang baik? Coba pikirkan kalau anda sedang dalam situasi apa saja yang berbau negatif; kesabaran itu akan membantu suasana itu tidak menjadi lebih buruk. Coba bayangkan kamu sedang kencan dengan Perempuan yang tidak sabar. Sedikit-sedikit dia marah karena kamu tidak tepat waktu, berbuat sedikit kesalahan. Kencan yang seharusnya senang-senang malahan menjadi pengalaman buruk.

5. Sederhana
Perhatikan apakah si Perempuan kamu suka berlebihan di depan teman-temannya. Apakah dia suka memamerkan tas baru yang baru dia beli hari itu juga? Orang yang suka pamer dan tidak sederhana menunjukan kalau si Perempuan itu tidak percaya diri; ada kekurangan yang dia punya dan ingin menutupinya dengan memamerkan sesuatu yang lebih dari dia. Ini sifat yang tidak bagus untuk para Laki-laki.

6. Jaga kecantikan
Tidak berarti Perempuan itu harus tampil cantik, tapi menjaga kecantikan itu juga berarti itu Perempuan tahu bagaimana caranya menjaga dan merawat dirinya sendiri. Jikalah anda sedang berkencan dengan dia, perhatikanlah “make-up” yang dia pakai. Apakah terlalu berlebihan sehingga menarik perhatian orang-orang lain di sekitar anda? Apakah dia memakai rok mini yang berlebihan? Jaga kecantikan itu berarti menjaga penampilan secukupnya dan sewajarnya di saat dan tempat yang benar.

7. Dewasa dan bijaksana
Laki-laki suka dengan Perempuan yang bijaksana dan bersikap dewasa. Di saat kesusahan, Laki-laki akan membutuh bantuan dari seorang Perempuan yang dewasa dan bijaksana dalam mengambil keputusan.

8. Hemat
Laki-laki mana yang mau punya Perempuan bermaterialistis? Nanti kalau kamu sudah berkeluarga dengan Perempuan tersebut, dia akan menghabiskan uang untuk belanja baju-baju yang tidak perlu. Coba perhatikan dari cara dia menghabiskan uangnya sekarang. Apakah dia termasuk orang yang hemat, pelit, atau hura-hura?

9. Keibuan
Perempuan kalau senang bermain dengan anak kecil, bisa menggendong bayi, menunggu mereka tidur, dan sebagainya. Inilah tanda-tanda dari Perempuan yang bisa kamu bayangkan saat mereka menjadi istri kamu. Dia akan menjadi seorang ibu yang pandai di dalam rumah tangga.

10. Tabah menderita dan mau bekerja keras
Inilah salah satu ciri-ciri dari Perempuan yang agak susah dicari. Mengapa? Perempuan sudah terbiasa dengan tradisi di mana laki-laki yang mencari uang. Di masa-masa sulit, Perempuan biasanya tidak terbiasa untuk bekerja keras untuk keluarga. Jikalau kamu sudah menemukan Perempuan yang tabah menderita dan mau bekerja keras, hargailah dia.

Wednesday, January 9, 2013

BERJENGGOT SUNAH ROSUL

Umur 17 tahun adalah usia dimana segala bentuk fisiknya sudah matang. Rambut di dagu sudah mulai tumbuh. Ya … jenggot. Banyak sekali saat ini yang memperdebatkan soal jenggot. Media massa seolah-olah mendeskripsikan orang yang berjenggot sebagai seorang teroris. Hal itulah yang menyebabkan polisi salah tangkap. Padahal media massa tidak mengerti tentang seluk beluk jenggot.
       Sebagai seorang muslim, kita harus mengetahui bagaimana hukum berjenggot bagi umat Muslim. Seorang ustadz mengatakan bahwa jenggot adalah bukti kecintaan kita kepada Rasulullah. Atau ada sindiran bahwa jenggot itu adalah tempat tidurnya para malaikat. Walau pun telah memiliki dalil sendiri, namun kewajiban kita untuk berjenggot seharusnya kita laksanakan. Coba kita simak perkataan Rasulullah ini:
“Bedakanlah dirimu dengan orang-orang musyrikin, cukurlah kumis dan biarkan jenggot.”
Kalau kita bisa mendalami perkataan Rasulullah ini, maka hukum berjenggot bisa saja dikatakan WAJIB bagi semua muslim khusus laki-laki. Kalau ada pendapat bahwa jenggot diibaratkan teroris, jangan diambil pusing. Mengapa kita harus takut dengan sesama manusia kalau yang kita lakukan itu benar?
Sudah saatnya kita instropeksi diri kita khususnya kaum laki-laki. sudah menjadi kewajiban untuk kita melaksanakan sunnah Rasulullah saw ini. Mengapa kita harus menuruti opini dari media massa yang jelas-jelas tidak melihat dari al-quran dan hadits Rasulullah? memangnya media massa itu Tuhan? Jika kita telah mengetahuinya, mari kita berjenggot.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”[QS.Al-Hasyr:7]
Berjenggot lebih asik. Lebih tampan untuk kalangan pemuda. Mengapa harus malu? Buktikan kalau kita ini adalah ISLAM. jangan seperti gama-agama yang lain yang ciri-cirinya malah memberikan dampak negatif bagi mereka sendiri. Wallahualam … 

OKEY TEMAN-TEMAN.........................????????????

GAMBAR WUDHU

kitab wudhu

Kitab Wudhu




Bab Ke-1: Apa-apa yang diwahyukan mengenai wudhu dan firman Allah, "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (al-Maa'idah: 6)


Abu Abdillah berkata, "Nabi saw. menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu sekali-sekali.[1] Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali.[2] Tiga kali-tiga kali,[3] dan tidak lebih dari tiga kali.[4] Para ahli ilmu tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang dilakukan oleh Nabi saw."




Bab Ke-2: Tiada Shalat yang Diterima Tanpa Wudhu


90. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.' Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi."




Bab Ke-3: Keutamaan Wudhu dan Orang-Orang yang Putih Cemerlang Wajah, Tangan, serta Kakinya karena Bekas Wudhu


91. Nu'aim al-Mujmir r.a. berkata, "Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas masjid. Ia berwudhu lalu berkata, 'Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 'Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.'"[5]




Bab Ke-4: Tidak Perlunya Berwudhu karena Ada Keragu-raguan Saja Hingga Dia Yakin Sudah Batal Wudhunya


92. Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah saw. tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu (mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda, "Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau mendapatkan baunya."

(Dan dalam riwayat mu'allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3/5).[6]




Bab Ke-5: Meringankan dalam Melakukan Wudhu


93. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Pada suatu malam saya menginap di rumah bibiku, yaitu Maimunah [binti al-Harits, istri Nabi saw, 1/38] [dan pada malam itu Nabi saw berada di sisinya karena saat gilirannya. Lalu Nabi saw mengerjakan shalat isya, kemudian pulang ke rumah, lalu mengerjakan shalat empat rakaat]. [Saya berkata, "Sungguh saya akan memperhatikan shalat Rasulullah saw.." 5/175]. [Kemudian Rasulullah saw bercakap-cakap dengan istrinya sesaat, lantas istrinya melemparkan bantal kepada beliau], [kemudian beliau tidur 5/174]. [Kemudian saya berbaring di hamparan bantal itu, dan Rasulullah saw. berbaring dengan istrinya di bagian panjangnya bantal itu, lalu Rasulullah saw tidur hingga tengah malam, atau kurang sedikit atau lebih sedikit 2/58]. Kemudian Nabi saw bangun malam itu (dan dalam satu riwayat: Kemudian Rasulullah saw bangun, lalu duduk, lantas mengusap wajahnya dengan tangannya terhadap bekas tidurnya [lalu memandang ke langit], kemudian membaca sepuluh ayat dari bagian-bagian akhir surah Ali Imran). (Dan pada suatu riwayat: Yaitu ayat "Inna fii khalqis samaawaati wal-ardhi wakhtilaafil-laili wannahaari la-aayaatin li-ulil albaab"). Lalu beliau menyelesaikan keperluannya, mencuci mukanya dan kedua tangannya, kemudian tidur]. Pada malam harinya itu Nabi saw. bangun dari tidur. Setelah lewat sebagian waktu malam (yakni tengah malam), Nabi saw. berdiri lalu berwudhu dari tempat air yang digantungkan dengan wudhu yang ringan -Amr menganggapnya ringan dan sedikit [sekali 1/208]. (Dan pada satu riwayat disebutkan: dengan satu wudhu di antara dua wudhu tanpa memperbanyak 7/148), [dan beliau menyikat gigi], [kemudian beliau bertanya, "Apakah anak kecil itu sudah tidur?" Atau, mengucapkan kalimat lain yang serupa dengan itu]. Dan (dalam satu riwayat: kemudian) beliau berdiri shalat [Lalu saya bangun], (kemudian saya membentangkan badan karena takut beliau mengetahui kalau saya mengintipnya 7/148]. Kemudian saya berwudhu seperti wudhunya. Saya datang lantas berdiri di sebelah kirinya (dengan menggunakan kata "yasar")- dan kadang-kadang Sufyan menggunakan kata "syimal". [Lalu Rasulullah saw. meletakkan tangan kanannya di atas kepalaku, dan memegang telinga kanan saya sambil memelintirnya]. (Dan menurut jalan lain: lalu beliau memegang kepala saya dari belakang 1/177. Pada jalan lain lagi, beliau memegang tangan saya atau lengan saya, dan beliau berbuat dengan tangannya dari belakang saya 1/178). Lalu, beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya,[7] kemudian beliau shalat sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. (Dan menurut satu riwayat : lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat. Pada riwayat lain lagi, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dan dua rakaat lagi, kemudian shalat witir. Dan dalam satu riwayat, beliau mengerjakan shalat sebelas rakaat). (Dan pada riwayat lain disebutkan bahwa sempurnalah shalat nya tiga belas rakaat). Kemudian beliau berbaring lagi dan tidur sampai suara napasnya kedengaran. (Dalam satu riwayat: sehingga saya mendengar bunyi napasnya) [dan apabila beliau tidur biasa berbunyi napasnya]. Kemudian muazin (dalam satu riwayat: Bilal) mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, [lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan/ringkas, kemudian keluar]. Kemudian Nabi pergi bersamanya untuk shalat, lalu beliau mengimami [shalat Subuh bagi orang banyak] tanpa mengambil wudlu yang baru." [Dan beliau biasa mengucapkan dalam doanya:






'Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya di dalam pandanganku, cahaya di dalam pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku. Dan, jadikanlah untukku cahaya.']".
Kuraib berkata, "Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan:






"Dan (cahaya) pada sarafku, pada dagingku, pada darahku, pada rambutku, dan pada kulitku."
Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami (para sahabat) berkata kepada Amr, "Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya." Amr menjawab, "Aku mendengar Ubaid bin Umair[8] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, "Innii araa fil manami annii adzbahuka" 'Aku (Ibrahim) bermimpi (wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)'." (ash-Shaaffat: 102)




Bab Ke-6: Menyempurnakan Wudhu


Ibnu Umar berkata, "Menyempurnakan wudhu berarti mencuci anggota wudhu secara sempurna."[9]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Usamah dengan isnadnya yang akan disebutkan pada [25 -Al Hajj/ 94 - BAB]."





Bab Ke-7: Membasuh Muka dengan Kedua Belah Tangan dengan Segenggam Air


94. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ia berwudhu, yaitu ia membasuh wajahnya, ia mengambil seciduk air, lalu berkumur dan istinsyaq 'menghirup air ke hidung' dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air dan menjadikannya seperti itu, ia menuangkan ke tangannya yang lain lalu membasuh mukanya (wajahnya) dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kanan. Lalu ia mengambil seciduk air lalu membasuh tangannya yang kiri dengannya, kemudian mengusap kepalanya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu memercikkan pada kakinya yang kanan sambil membasuhnya. Kemudian ia mengambil seciduk yang lain lalu membasuh kakinya yang kiri. Kemudian ia berkata, "Demikianlah saya melihat Rasulullah saw berwudhu."




Bab Ke-8: Mengucapkan Basmalah dalam Segala Keadaan dam ketika Hendak Bersetubuh


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [67 -An Nikah / 67 - BAB].")




Bab Ke-9: Apa yang Diucapkan ketika Masuk ke W.C.


95. Anas berkata, "Apabila Nabi saw. masuk (dan dalam riwayat mu'allaq[10] : datang, dan pada riwayat lain[11]: apabila hendak masuk) ke kamar kecil (toilet) beliau mengucapkan,







"Allaahumma inni a'uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi 'Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan wanita'."




Bab Ke-10: Meletakkan Air di Dekat W.C.


96. Ibnu Abbas r.a mengatakan bahwa Nabi saw masuk ke kamar kecil (W.C.), lalu saya meletakkan air wudhu untuk beliau. Lalu beliau bertanya, "Siapakah yang meletakkan ini (air wudhu)?" Kemudian beliau diberitahu. Maka, beliau berdoa, "Allaahumma faqqihhu fiddiin 'YaAllah, pandaikanlah ia dalam agama'"




Bab Ke-11: Tidak Boleh Menghadap Kiblat ketika Buang Air Besar atau Kecil Kecuali Dibatasi Bangunan, Dinding, atau yang Sejenisnya


97. Abu Ayyub al-Anshari r.a. berkata, "Rasulullah saw bersabda, Apabila salah seorang di antaramu datang ke tempat buang air besar, maka janganlah ia menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya. [Akan tetapi, l/103] menghadaplah ke timur atau ke barat (karena letak Madinah di sebelah utara Kabah-penj).'"

[Abu Ayyub berkata, "Lalu kami datang ke Syam, maka kami dapati toilet-toilet menghadap ke kiblat. Kami berpaling dan beristighfar (memohon ampun) kepada Allah Ta'ala"]




Bab Ke-12: Buang Air Besar dengan Duduk di Atas Dua Buah Batu


98. Abdullah bin Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya orang-orang berkata, 'Apabila kamu berjongkok untuk menunaikan hajat (buang air besar/kecil), maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula ke Baitul Maqdis'" Lalu Abdullah bin Umar berkata, "Sungguh pada suatu hari saya naik ke atap rumah kami (dan dalam satu riwayat: rumah Hafshah, karena suatu keperluan 1/46), lalu saya melihat Rasulullah saw di antara dua batu [membelakangi kiblat] menghadap ke Baitul Maqdis (dan dalam satu riwayat: menghadap ke Syam) untuk menunaikan hajat beliau." Beliau bersabda, "Barangkali engkau termasuk orang-orang yang shalat di atas pangkal paha." Saya menjawab, "Tidak tahu, demi Allah." Imam Malik berkata, "Yakni orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah, sujud dengan menempel di tanah."




Bab Ke-13: Keluarnya Wanita untuk Buang Air Besar


99. Aisyah r.a. mengatakan bahwa istri-istri Nabi saw keluar malam hari apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi' yaitu tempat tinggi yang sedap. Umar berkata kepada Nabi saw., "Tirai-lah istri engkau." Namun, Rasulullah saw tidak melakukannya. Saudah bin Zam'ah istri Nabi saw keluar pada salah satu malam di waktu isya. Ia adalah seorang wanita yang tinggi, lalu Umar memanggilnya [pada waktu itu dia di dalam majelis, lalu berkata], "Ingatlah, sesungguhnya kami telah mengenalmu, wahai Saudah!" Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. [Saudah berkata], "Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab (perintah untuk bertirai)."[12]




Bab Ke-14: Buang Air di Rumah-Rumah


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang termaktub pada nomor 98 di muka.")




Bab Ke-15: Bersuci dengan Air Setelah Buang Air Besar


100. Anas bin Malik r.a. berkata, "Apabila Nabi saw keluar untuk (menunaikan) hajat beliau, maka saya menyambut bersama anak-anak [kami 1/ 47] [sambil kami bawa tongkat, dan 1/127] kami bawa tempat air. [Maka setelah beliau selesai membuang hajat nya, kami berikan tempat air itu kepada beliau] untuk bersuci dengannya."




Bab Ke-16: Orang yang Membawa Air untuk Bersuci


Abud Darda' berkata, "Tidak adakah di antara kalian orang yang mempunyai dua buah sandal dan air untuk bersuci serta bantal?"[13]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya hadits Anas di muka tadi.")




Bab Ke-17: Membawa Tongkat Beserta Air dalam Beristinja


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang diisyaratkan di muka.")




Bab Ke-18: Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan

101. Abu Qatadah r.a. berkata, "Rasulullah saw. bersabda, Apabila salah seorang dari kamu minum, maka jangan bernapas di tempat air itu; dan apabila datang ke kamar kecil, maka janganlah memegang (dalam satu riwayat: jangan sekali-kali memegang) kemaluannya dengan tangan kanannya. [Apabila salah seorang dari kamu mengusap, maka 6/ 250] jangan mengusap (dan dalam riwayat lain: bersuci) dengan tangan kanannya."





Bab Ke-19: Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan ketika Kencing


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah sebelum ini.")




Bab Ke-20: Beristinja dengan Batu


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada [62-Al-Manaqib/20-BAB].")




Bab Ke-21: Tidak Boleh Beristinja dengan Kotoran Binatang


102. Abdullah (bin Mas'ud) berkata, "Nabi saw hendak buang air besar, lalu beliau menyuruh saya untuk membawakan beliau tiga batu. Saya hanya mendapat dua batu dan saya mencari yang ketiga namun saya tidak mendapatkannya. Lalu, saya mengambil kotoran binatang, kemudian saya bawa kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran tersebut, dan beliau bersabda, 'Ini adalah kotoran.'"




Bab Ke-22: Berwudhu Sekali-Sekali


103. Ibnu Abbas r.a. berkata, "Nabi saw berwudhu sekali-sekali."




Bab Ke-23: Berwudhu Dua Kali-Dua Kali


104. Dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi saw. berwudhu dua kali-dua kali.




Bab Ke-24: Berwudhu Tiga Kali-Tiga Kali


105. Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya, ia berkata, "Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7/174). Lalu ia menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat Nabi saw. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2/235], [kemudian duduk,] maka diampunilah dosanya yang telah lampau.'" [Utsman berkata, "Dan Nabi saw. bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!'].


Dalam satu riwayat dari Humran disebutkan bahwa setelah Utsman selesai berwudhu, ia berkata, "Maukah aku ceritakan kepada kalian suatu hadits yang seandainya bukan karena suatu ayat Al-Qur'an, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepada kalian? Saya mendengar Nabi saw bersabda, 'Tidaklah seseorang berwudhu dengan wudhu yang baik lalu mengerjakan shalat, kecuali diampuni dosanya yang ada di antara wudhu dan shalat sehingga ia melakukan shalat. Urwah berkata, "Ayatnya ialah, "Innalladziina yaktumuuna maa anzalnaa minal bayyinaati" 'Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa keterangan-keterangan yang jelas'"




Bab Ke-25: Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali


Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a'laihi wa sallam.[14]


106. Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap)."




Bab Ke-26: Mencuci Sisa-Sisa Buang Air Besar dengan Batu yang Berjumlah Ganjil

107. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu wudhu hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya kemudian hendaklah ia mengembuskannya, dan barangsiapa yang bersuci (dari buang air besar) hendaklah ia melakukannya dengan hitungan ganjil (tidak genap). Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum ia memasukkan ke dalam air wudhunya. Sesungguhnya, salah seorang di antaramu tidak mengetahui di mana tangannya bermalam."




Bab Ke-27: Membasuh Kedua Kaki[15]


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan pada Kitab ke-2  'Ilmu', Bab ke-3, nomor hadits 42.")




Bab Ke-28: Berkumur-Kumur dalam Wudhu


Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zaid dari Nabi Muhammad saw.[16]


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Utsman yang baru saja disebutkan pada hadits nomor 105.")




Bab Ke-29: Membasuh Tumit



Ibnu Sirin biasa mencuci tempat cincinnya bila berwudhu[17]


108. Muhammad bin Ziyad berkata, "Aku mendengar Abu Hurairah sewaktu ia sedang berjalan melalui tempat kami dan pada saat itu orang-orang sedang berwudhu dari tempat air untuk bersuci, ia berkata, 'Sempurnakanlah olehmu semua wudhumu[18] karena Abul Qasim (yakni Nabi Muhammad saw.) telah bersabda, 'Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka.'"




Bab Ke-30: Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya Mengusap di Atas Kedua Terompah[19]


109. Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, "Hai Abu Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak pernah kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat Anda yang mengerjakan itu." Abdullah bertanya, "Apa itu, wahai Ibnu Juraij?" Ibnu Juraij berkata, "Aku melihat Anda tidak menyentuh tiang kecuali hajar aswad, aku melihat Anda memakai sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, aku melihat Anda mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat Anda apabila di Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan, sedangkan Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah)." [Lalu, 7/48] Abdullah bin Umar berkata [kepadanya], "Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak dengan bulu yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah saw mengenakan sandal yang tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan mengenakannya[20], lalu aku senang untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat bulan, aku tidak melihat Rasulullah saw. mengeraskan suara karena melihat bulan sehingga kendaraan keluar dengannya."




Bab Ke-31: Mendahulukan yang Kanan dalam Berwudhu dan Mandi

110. Aisyah berkata, "Nabi Muhammad saw tertarik [dalam satu riwayat: senang, 6/197] untuk mendahulukan yang kanan (sedapat mungkin) dalam bersandal, bersisir, dan dalam seluruh urusan beliau."




Bab Ke-32: Mencari Air Wudhu Apabila Telah Tiba Waktu Shalat


Aisyah berkata, "Waktu shalat subuh sudah tiba, lalu dicarilah air, tetapi tidak dijumpai, kemudian beliau bertayamum."[21]


111. Anas bin Malik berkata, "Aku melihat Nabi Muhammad saw sedangkan waktu ashar telah tiba; orang-orang mencari air wudhu, namun mereka tidak mendapatkannya. [Maka pergilah orang yang rumahnya dekat masjid, 4/170] [kepada keluarganya, l/57] [untuk berwudhu, dan yang lain tetap di situ], lalu dibawakan tempat air wudhu kepada Rasulullah saw., lalu beliau meletakkan tangan beliau di bejana itu, (dalam satu riwayat: lalu didatangkan kepada Nabi Muhammad saw. bejana tempat mencuci/mencelup kain yang terbuat dari batu dan berisi air. Beliau lalu meletakkan telapak tangan beliau, tetapi bejana tempat mencelup ini tidak muat kalau telapak tangan beliau direnggangkan, lalu beliau kumpulkan jari jari beliau, kemudian beliau letakkan di dalam tempat mencuci/mencelup itu), dan beliau menyuruh orang-orang berwudhu dari air itu." Anas berkata, "Aku melihat air itu keluar dari bawah jari-jari beliau sehingga orang yang terakhir dari mereka selesai berwudhu." [Kami bertanya, "Berapa jumlah kalian?" Dia menjawab, "Delapan puluh orang lebih."][22]



Bab Ke-33: Air yang Digunakan untuk Membasuh atau Mencuci Rambut Manusia


Atha' memandang tidak ada salahnya untuk membuat benang-benang dan tali-tali dari rambut manusia. Dalam bab ini juga disebutkan tentang pemanfaatan sesuatu yang dijilat atau digigit oleh seekor anjing dan lewatnya anjing melewati masjid.[23]


Az-Zuhri berkata, "Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana yang berisi air, sedangkan selain di tempat itu tidak ada lagi air yang dapat digunakan untuk berwudhu, bolehlah berwudhu dengan menggunakan air tersebut."[24]


Sufyan berkata, "Ini adalah fatwa agama yang benar. Allah Ta'ala berfirman, "Falam tajiduu maa-an fatayammamuu" 'dan apabila kamu tidak mendapatkan air, lakukanlah tayamum.'" Demikian itulah persoalan air, dan dalam hal bersuci ada benda yang dapat digunakan untuk berwudhu dan bertayamum."[25]



112. Ibnu Sirin berkata, 'Aku berkata kepada Abidah, 'Kami mempunyai beberapa helai rambut Nabi Muhammad saw yang kami peroleh dari Anas atau keluarga Anas.' Ia lalu berkata, 'Sungguh, kalau aku mempunyai sehelai rambut dari beliau, itu akan lebih aku senangi daripada memiliki dunia dan apa saja yang ada di dunia ini.'"



113. Anas berkata bahwa ketika Rasulullah saw mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil rambut beliau.



Bab Ke-34: Apabila Anjing Minum di dalam Bejana Salah Seorang dari Kamu, Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali


114. Abu Hurairah berkata, "Sesungguhnya, Rasulullah saw bersabda, 'Apabila anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu tujuh kali.'"

115. Abdullah (Ibnu Umar) berkata, "Anjing-anjing datang dan pergi (mondar-mandir) di masjid pada zaman Rasulullah saw dan mereka tidak menyiramkan air padanya."




Bab Ke-35: Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan karena Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan Dubur Karena firman Allah, "Atau salah seorang dari kalian keluar dari tempat buang air (toilet)." (al-Maa'idah: 6)


Atha' berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau dari kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib mengulangi wudhunya jika hendak melakukan shalat.[26]


Jabir bin Abdullah berkata, "Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, ia harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi wudhunya."[27]


Hasan berkata, "Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya atau kukunya atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi wudhunya."[28]


Abu Hurairah berkata, 'Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali bagi orang-orang yang berhadats."[29]


Jabir berkata, "Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa' dan seseorang terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur, tetapi dia ruku, bersujud, dan meneruskan shalatnya."[30]


Al-Hasan berkata, "Orang orang muslim tetap saja shalat dengan luka mereka."[31]


Thawus, Muhammad bin Ali, Atha' dan orang-orang Hijaz berkata, "Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu."[32]


Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya, tetapi ia tidak berwudhu lagi.[33]


Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja shalatnya itu.[34]


Ibnu Umar dan al-Hasan berkata, "Apabila seseorang mengeluarkan darahnya (yakni berbekam / bercanduk), yang harus dilakukan baginya hanyalah mencuci bagian yang dicanduk."[35]


116. Zaid bin Khalid r.a. bertanya kepada Utsman bin Affan r.a., "Bagaimana pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan istrinya, 1/76], namun tidak mengeluarkan air mani?" Utsman berkata, "Hendaklah ia berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya." Utsman berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah saw." Zaid bin Khalid berkata, "Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan Ubay bin Ka'ab, mereka menyuruh aku demikian."[36]



[Urwah ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan kepada nya bahwa dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah saw.]


117. Abu Said al-Khudri r.a. berkata bahwa Rasululah saw mengutus kepada seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala meneteskan (air), maka Rasulullah saw bersabda, "Barangkali kami telah menyebabkanmu tergesa-gesa." Orang Anshar itu menjawab, "Ya". Rasululah saw. bersabda, "Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka wajib atasmu wudhu".




Bab Ke-36: Seseorang yang Mewudhui Sahabatnya*1*)



Bab Ke-37: Membaca AI-Qur'an Sesudah Hadats dan Lain-lain


Manshur berkata dari Ibrahim, "Tidak apa-apa membaca Al-Qur'an di kamar mandi dan menulis surah tanpa berwudhu."[37]


Hammad berkata dari Ibrahim, "Kalau dia memakai sarung, ucapkanlah salam, sedangkan jika tidak, jangan ucapkan salam"[38]


[Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 92 di muka."]




Bab Ke-38: Orang yang tidak Mengulangi Wudhu Kecuali Setelah Tertidur Nyenyak

118. Asma' binti Abu Bakar berkata, "Aku mendatangi Aisyah (istri Nabi Muhammad saw.) pada saat terjadi gerhana matahari. Tiba-tiba orang-orang sudah sama berdiri melakukan shalat gerhana, Aisyah juga berdiri untuk melakukan shalat itu. Aku berkata kepada Aisyah, 'Ada apa dengan orang-orang itu?' Dia lalu mengisyaratkan tangannya [dalam satu riwayat: kepalanya, 2/69] ke arah langit dan berkata, 'Subhanallah.' Aku bertanya kepadanya, 'Adakah suatu tanda di sana?' Dia berisyarat [dengan kepalanya, yakni], 'Ya.' Maka, aku pun melakukan shalat, [lalu Rasulullah saw memanjangkan shalatnya lama sekali, 1/221] sampai aku tidak sadarkan diri, dan [di samping aku ada tempat air yang berisi air, lalu aku buka, kemudian] aku mengucurkan air ke kepalaku. [Nabi Muhammad saw. lalu berdiri dan memanjangkan masa berdirinya, kemudian ruku' dan memanjangkan masa ruku'nya, kemudian berdiri lama sekali, lalu ruku' lama sekali, kemudian beliau bangun[39], kemudian beliau sujud lama sekali, kemudian bangun, kemudian sujud lama sekali, kemudian berdiri lama sekali, kemudian ruku' lama sekali, kemudian bangun dan berdiri lama sekali, kemudian ruku' lama sekali, kemudian bangun, lalu sujud lama sekali, lalu bangun, kemudian sujud lama sekali, 1/181]. Setelah shalat [dan matahari telah cerah kembali, maka Rasulullah saw berkhotbah kepada orang banyak, dan] memuji Allah serta menyanjung-Nya [dengan sanjungan yang layak bagiNya], seraya berkata, '[Amma ba'du, Asma' berkata, Wanita-wanita Anshar gaduh, lalu aku pergi kepada mereka untuk mendiamkan mereka. Aku lalu bertanya kepada Aisyah, 'Apa yang beliau sabdakan?' Dia menjawab,] "Tidak ada sesuatu yang tidak pernah aku lihat sebelumnya melainkan terlihat olehku di tempatku ini, termasuk surga dan neraka." [Beliau bersabda, 'Sesungguhnya, surga mendekat kepadaku, sehingga kalau aku berani memasukinya tentu aku bawakan kepadamu buah darinya; dan neraka pun telah dekat kepadaku, sehingga aku berkata, 'Ya Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?' Tiba-tiba seorang perempuan-aku kira beliau berkata-, 'Dicakar oleh kucing.' Aku bertanya, 'Mengapa perempuan ini?' Mereka menjawab, 'Dahulu, ia telah menahan kucing ini hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri-perawi berkata, 'Aku kira, beliau bersabda, 'Serangga.'"] Sesungguhnya, telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapatkan ujian di dalam kubur seperti atau mendekati fitnah Dajjal. 'Aku pun (kata perawi [Hisyam]) tidak mengerti mana yang dikatakan Asma' itu.' [Karenanya, setelah Rasulullah saw. selesai menyebutkan yang demikian itu, kaum muslimin menjadi gaduh, 2/102] Seseorang dari kamu semua akan didatangkan, lalu kepadanya ditanyakan, Apakah yang kamu ketahui mengenai orang ini?' Adapun orang yang beriman atau orang yang mempercayai-aku pun tidak mengetahui mana di antara keduanya itu yang dikatakanAsma'-[Hisyam ragu-ragu], lalu dia (orang yang beriman) itu menjawab, 'Dia adalah Muhammad, [dia] adalah Rasulullah, dan beliau datang kepada kami dengan membawa keterangan-keterangan yang benar serta petunjuk. Karenanya, kami terima ajaran-ajarannya, kami mempercayainya, kami mengikutinya, [dan kami membenarkannya], [dan dia adalah Muhammad (diucapkannya tiga kali)]. Malaikat-malaikat itu lalu berkata kepadanya, Tidurlah dengan tenang karena kami mengetahui bahwa engkau adalah orang yang percaya (dalam satu riwayat: engkau adalah orang yang beriman kepadanya). Adapun orang munafik-aku tidak mengetahui mana yang dikatakan Asma' (Hisyam ragu-ragu)- maka ditanyakan kepadanya, Apa yang engkau ketahui tentang orang ini (yakni Nabi Muhammad saw.)? Dia menjawab, Aku tidak mengerti, aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu dan aku pun mengatakan begitu.'" [Hisyam berkata, "Fatimah-istrinya-berkata kepadaku, 'Maka aku mengerti,' hanya saja dia menyebutkan apa yang disalahpahami oleh Hisyam."] [Asma' berkata, "Sesungguhnya,[40] Rasulullah saw memerintahkan memerdekakan budak pada waktu terjadi gerhana matahari."]



Bab Ke-39: Mengusap Kepala Seluruhnya Karena firman Allah, "Dan Usaplah Kepalamu" (al-Maa'idah: 6)


Ibnul Musayyab berkata, "Wanita adalah sama dengan laki-laki, yakni mengusap kepala juga."[41]


Imam Malik ditanya, "Apakah membasuh sebagian kepala cukup?" Dia mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.[42]


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)




Bab Ke-40: Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki


119. Dari Amr [bin Yahya, l/54] dari ayahnya, ia berkata, "Aku menyaksikan [pamanku, 1/85] Amr bin Abu Hasan [yang banyak berwudhu] bertanya kepada Abdullah bin Zaid mengenai cara wudhu Nabi Muhammad saw. Abdullah lalu meminta sebuah bejana [dari kuningan, l/57] yang berisi air, kemudian melakukan wudhu untuk diperlihatkan kepada orang banyak perihal wudhu Nabi Muhammad saw. Dia lalu menuangkan sampai penuh di atas tangannya dari bejana itu, lalu membasuh tangannya tiga kali (dan dalam satu riwayat: dua kali),[43] kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali [masing-masing] tiga cidukan air [dari satu tapak tangan]. Sesudah itu, ia memasukkan tangannya lagi [lalu menciduk dengannya], kemudian membasuh mukanya (tiga kali), kemudian membasuh lengan bawahnya sampai siku-sikunya dua kali, kemudian memasukkan tangannya lagi seraya mengusap kepalanya dengan memulainya dari sebelah muka ke sebelah belakang satu kali [ia mulai dengan mengusap bagian depan kepalanya hingga dibawanya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya lagi kedua tangannya itu ke tempat ia memulai tadi]. Sesudah itu, ia membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kaki, [kemudian berkata, 'Inilah cara wudhu Rasulullah saw.']"




Bab Ke-41: Menggunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain


Jarir bin Abdullah memerintahkan keluarganya supaya berwudhu dengan sisa air yang dipergunakannya bersiwak.[44]


Abu Musa berkata, "Nabi Muhammad saw meminta semangkok air, lalu dia mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua (dua orang sahabat yang ada di sisi beliau), 'Minumlah dari air itu dan tuangkanlah pada wajah dan lehermu.'"[45]


Urwah berkata dari al-Miswar yang masing-masing saling membenarkan, "Apabila Nabi Muhammad saw selesai berwudhu, mereka (para sahabat) hampir saling menyerang karena memperebutkan sisa air wudhu beliau."[46]




Bab Ke-42:


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari membawakan hadits as-Saaib bin Yazid yang akan disebutkan pada Kitab ke-28 'al-Manaqib', Bab ke-22.")




Bab Ke-43: Orang yang Berkumur dan Menghisap Air Ke Hidung dari Sekali Cidukan


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Abdullah bin Zaid yang sudah disebutkan pada nomor 119.")




Bab Ke-44: Mengusap Kepala Satu Kali


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang diisyaratkan di muka.")




Bab Ke-45: Wudhu Orang Iaki-Iaki Bersama Istrinya dan Penggunaan Air Sisa Wudhu Perempuan


Umar pernah berwudhu dengan air panas[47] dan (pernah berwudhu) dari rumah seorang perempuan Nasrani.[48]


120. Abdullah bin Umar berkata, "Orang-orang laki-laki dan orang-orang perempuan pada zaman Rasulullah saw wudhu bersama."[49]




Bab Ke-46: Nabi Mutuunmad saw. Menuangkan Air Wudhunya Kepada Orang yang Tidak Sadarkan Diri


121. Jabir berkata, "Rasulullah saw datang menjengukku [sedang beliau tidak naik baghal dan tidak naik kuda tarik] ketika aku sedang sakit (dan dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menjengukku bersama Abu Bakar di perkampungan Bani Salimah sambil berjalan kaki, lalu Nabi Muhammad saw mendapatiku, 5/178) tidak sadar, [kemudian beliau meminta air] lalu beliau berwudhu [dengan air itu] dan menuangkan dari air wudhu beliau kepada ku, lalu aku sadar, kemudian aku berkata, Wahai Rasulullah, untuk siapakah warisan itu, karena yang mewarisi aku adalah kalalah (orang yang tidak punya anak dan orang tua)? (dalam satu riwayat: sesungguhnya, aku hanya mempunyai saudara-saudara perempuan). Maka, turunlah ayat faraidh.'" (Dalam riwayat lain: beliau kemudian memercikkan air atas aku, lalu aku sadar [maka ternyata beliau adalah Nabi Muhammad saw., 7/4], lalu aku bertanya, 'Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan terhadap hartaku, wahai Rasulullah?" [Bagaimanakah aku harus memutuskan tentang hartaku? Beliau tidak menjawab sedikit pun] Kemudian turunlah ayat, "Yuushikumullaahu fii aulaadikum...."




Bab Ke-47: Mandi dan Wudhu dalam Tempat Celupan Kain, Mangkuk, Kayu, dan Batu




Bab Ke-48: Berwudhu dari Bejana Kecil




Bab Ke-49: Berwudhu dengan Satu Mud (Satu Gayung)


122. Anas berkata, "Nabi Muhammad saw. mandi dengan satu sha' (empat mud) sampai lima mud dan beliau berwudhu dengan satu mud."




Bab Ke-50: Mengusap Bagian Atas Kedua Sepatu


123. Dari Abdullah bin Umar dari Sa'ad bin Abi Waqash bahwasanya Nabi Muhammad saw. menyapu sepasang khuf (semacam sepatu) dan Abdullah bin Umar bertanya kepada Umar tentang hal itu, lalu Umar menjawab, "Ya, apabila Sa'ad menceritakan kepadamu akan sesuatu dari Nabi Muhammad saw., janganlah kamu bertanya kepada orang lain."


124. Amr bin Umayyah adh-Dhamri berkata, "Aku melihat Nabi Muhammad saw mengusap atas serban dan sepasang khuf beliau."




Bab Ke-51: Apabila Memasukkan Kedua Kaki dalam Keadaan Suci


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits al-Mughirah bin Syubah yang akan disebutkan pada Kitab ke-8 'ashShalah', Bab ke-7.")



Bab Ke-52: Orang yang Tidak Berwudhu Setelah Makan Daging Kambing dan Rod Tepung


Abu Bakar, Umar, dan Utsman pernah memakannya, tetapi mereka tidak berwudhu lagi. (HR. ath-Thabrani)




Bab Ke-53: Orang yang Berkumur-Kumur Setelah Makan Rod Tepung dan tidak Berwudhu Iagi


125. Suwaid bin Nu'man [salah seorang peserta bai'at di bawah pohon, 5/ 66] berkata, "Aku keluar bersama Rasulullah saw. pada tahun Khaibar [ke Khaibar, 6/213], sehingga ketika kami ada di Shahba', yaitu tempat paling dekat dengan Khaibar, beliau shalat (dan dalam satu riwayat: lalu kami shalat) ashar, kemudian [Nabi Muhammad saw.] minta diambilkan bekal (dan dalam satu riwayat: makanan), tetapi yang diberikan hanyalah sawik (makanan dibuat dari gandum), lalu beliau menyuruh makanan itu dibasahi. Rasulullah saw. lalu makan dan kami pun makan (dan dalam riwayat lain: lalu beliau mengunyahnya dan kami pun mengunyah bersama beliau) (dan kami minum, l/60], kemudian beliau berdiri untuk shalat maghrib, [lalu meminta air] kemudian berkumur dan kami pun berkumur-kumur, kemudian beliau shalat [maghrib mengimami kami] dan tidak wudhu lagi."


126. Maimunah berkata bahwa Nabi Muhammad saw makan belikat di sisinya kemudian shalat dan tidak wudhu.




Bab Ke-54: Apakah Harus Berwudhu Sesudah Minum Susu?


127. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw minum susu lalu beliau berkumur dan bersabda, "Sesungguhnya, susu itu berminyak."




Bab Ke-55: Berwudhu Setelah Tidur dan Orang yang Menyatakan tidak Penting untuk Mengulangi Wudhu Setelah Mengantuk Satu Kali, Dua Kali, atau dari sebab Sedikitnya Hilang Kesadaran


128. Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang dari kamu mengantuk dan ia sedang shalat, hendaklah ia tidur sehingga tidur itu menghilangkan kantuknya. Ini karena sesungguhnya salah seorang di antaramu apabila shalat, padahal ia sedang mengantuk, maka ia tidak tahu barangkali ia memohon ampun lantas ia mencaci maki dirinya."


129. Anas berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Apabila salah seorang di antaramu mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur sehingga ia mengetahui apa yang dibacanya."




Bab Ke-56: Berwudhu Tanpa Adanya Hadats


130. Anas berkata, "Nabi Muhammad saw berwudhu pada setiap shalat" Aku bertanya, "Bagaimana kamu berwudhu?" Ia berkata, "Satu kali wudhu cukup bagi salah seorang di antara kami selama tidak berhadats."




Bab Ke-57: Termasuk Dosa Besar ialah Tidak Bersuci dari Kencing


131. Ibnu Abbas berkata, "Nabi Muhammad saw. melewati salah satu dinding dari dinding-dinding Madinah atau Mekah, lalu beliau mendengar dua orang manusia yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi Muhammad saw lalu bersabda,' [Sesungguhnya, mereka benar-benar, 2/99] sedang disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar.' Beliau kemudian bersabda, 'O ya, [sesungguhnya, dosanya besar, 7/86] yang seorang tidak bersuci dalam kencing dan yang lain berjalan ke sana ke mari dengan menebar fitnah (mengadu domba / memprovokasi).' Beliau kemudian meminta diambilkan pelepah korma yang basah, lalu dibelah menjadi dua, dan beliau letakkan pada masing-masing kuburan itu satu belahan. Lalu dikatakan, 'Wahai Rasulullah, mengapakah engkau berbuat ini?' Beliau bersabda, 'Mudah-mudahan keduanya diringankan selama dua belah pelepah itu belum kering.'"




Bab Ke-58: Tentang Mencuci Kencing


Nabi Muhammad saw bersabda tentang orang yang disiksa di dalam kubur, "Dia tidak bersuci dari kencing."[50] Beliau tidak menyebut selain kencing manusia.


(Aku berkata, "Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya bagian dari hadits Anas yang tersebut di muka pada nomor 100.")




Bab Ke-59: Nabi Muhammad saw. dan Orang-Orang Meninggalkan (tidak Mengganggu) Seorang Badui Sehingga Dia Menyelesaikan Kencingnya di Masjid


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tersebut pada bab berikut ini.")




Bab Ke-60: Menuangkan Air di atas Kencing dalam Masjid


132. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seorang pedesaan berdiri di masjid lalu ia kencing, maka orang-orang menangkapnya (dan dalam satu riwayat: lalu orang-orang berhamburan untuk menghukumnya, 7/102). Nabi Muhammad saw. lalu bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia dan alirkan air setimba besar atas air kencingnya atau segeriba air. Kamu diutus dengan membawa kemudahan dan kamu tidak diutus untuk menyulitkan.'"




Bab Ke-61: Menyiramkan Air di atas Kencing


133. Anas bin Malik berkata, "Seorang pedesaan datang lalu kencing di suatu tempat dalam lingkungan masjid, kemudian orang banyak membentak-bentaknya, kemudian Nabi Muhammad saw melarang mereka berbuat demikian itu (dan dalam satu riwayat: kemudian beliau bersabda, 'Biarkanlah!', 1/61) [Jangan kamu putuskan kencingnya, 7/80]. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi Muhammad saw memerintahkan mengambil setimba air, lalu disiramkanlah air itu di atas kencingnya."




Bab Ke-62: Kencing Anak Kecil


134. Aisyah, Ummul mukminin, berkata, "[Rasulullah saw. biasa didatangkan kepadanya anak-anak kecil, lalu beliau memanggil mereka, maka, 7/156] dibawalah kepadanya seorang anak laki-laki yang masih kecil (dalam satu riwayat: beliau meletakkan seorang anak laki-laki kecil di pangkuan beliau untuk beliau suapi, 7/76), lalu anak itu kencing di atas pakaian beliau. Beliau kemudian meminta air, lalu menyertai kencing itu dengan air tadi (yakni tempat yang terkena kencing diikuti dengan air yang dituangkan di atasnya) [dan beliau tidak mencucinya]."


135. Ummu Qais binti Mihshan berkata bahwa ia membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum memakan makanan kepada Rasulullah saw. Beliau lalu mendudukkan anak itu di pangkuannya, lalu anak itu kencing pada pakaian beliau. Beliau lalu minta dibawakan air, lalu beliau memercikinya dan tidak mencucinya.




Bab Ke-63: Kencing dengan Berdiri dan Duduk


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Hudzaifah pada bab yang akan datang.")




Bab Ke-64: Kencing di Tempat Kawannya dan Bertirai (Menutupi Diri) dengan Dinding


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya potongan hadits Hudzaifah pada bab berikutnya")




Bab Ke-65: Kencing di Tempat Pembuangan Sampah Suatu Kaum


136. Abu Wail berkata, "Abu Musa al-Asy'ari itu sangat ketat mengenai persoalan kencing. Ia mengatakan, 'Sesungguhnya, kaum Bani Israel itu apabila kencingnya mengenai pakaian seseorang dari kalangan mereka, pakaian yang terkena itu dipotong.' Hudzaifah berkata, 'Semoga dia bisa berdiam. [Aku pernah berjalan bersama Nabi Muhammad saw.], lalu beliau mendatangi tempat sampah suatu kaum di belakang dinding, lalu beliau berdiri sebagaimana seorang dari kamu berdiri, kemudian beliau kencing sambil berdiri, lalu aku menjauhi beliau, kemudian beliau berisyarat memanggilku, lalu aku datang kepada beliau dan berdiri di belakangnya hingga beliau selesai, [kemudian beliau meminta dibawakan air, lalu aku bawakan air kepada beliau, kemudian beliau berwudhu].'"




Bab Ke-66: Mencuci Darah


137. Aisyah r.a. berkata, "Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi Muhammad saw seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang berhaid, namun aku tidak suci-suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?' Rasulullah saw bersabda, "Tidak, hal itu hanyalah urat (gangguan pada urat) dan bukan haid. Apabila haidmu datang, tinggalkanlah shalat [selama hari-hari engkau berhaid itu, 1/84], dan apabila haid itu telah hilang (dan dalam satu riwayat: habis waktunya), cucilah darah darimu kemudian shalatlah. Selanjutnya, berwudhulah engkau untuk tiap-tiap shalat hingga datang waktunya itu.'"




Bab Ke-67: Membasuhi Mani dan Menggaruknya serta Membasuh Apa yang Terkena Sesuatu dari Perempuan


138. Sulaiman bin Yasar berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah tentang pakaian yang terkena mani. Dia menjawab, 'Aku mencucinya dari pakaian Rasulullah saw dan beliau pun keluar untuk shalat, pada hal noda-noda mani itu masih terlihat.'"




Bab Ke-68: Membasuhi Bekas Janabah atau lainnya, tetapi tidak Dapat Hilang Bekasnya


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di atas.")




Bab Ke-69: Kencing Unta dan Binatang lainnya, Kambing, dan Tempat Tempat Pendekamannya (Kandangnya)


Abu Musa melakukan shalat di lingkungan yang dingin dan bersampah, sedangkan di sebelahnya ada tanah lapang, lalu dia berkata, "Di sini dan di sana sama saja"[51]

139. Anas berkata, "Ada beberapa orang Ukal [yang sedang sakit, 7/13] atau dari suku Urainah (dalam satu riwayat: dan dari suku Urainah, 5/70) [yang berjumlah delapan orang, 4/22] yang datang [kepada Nabi Muhammad saw dan mereka membicarakan agama Islam (dan dalam satu riwayat: dan masuk Islam, 8/19), lalu mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah warga dari negeri yang kurus, bukan dari negeri yang subur), [berilah kami tempat tinggal dan makanan].' Lalu [mereka bertempat di teras masjid], [tetapi] mereka tidak suka tinggal (dan dalam satu riwayat: merasa keberatan untuk tinggal) di Madinah. (Dalam satu riwayat: Setelah sehat, mereka berteriak, 'Sesungguhnya, udara Madinah ini tidak cocok untuk kami.) [Mereka lalu berkata, Wahai Rasulullah, bantulah kami dengan beberapa ekor unta.' Beliau menjawab, 'Kami tidak dapat membantu kamu kecuali dengan beberapa ekor unta (antara dua hingga sembilan ekor)] [dan seorang penggembala]. Nabi Muhammad saw lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mengantarkan kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya (dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk mengambil unta zakat, 2/137) agar dapat mereka minum air seni serta air susunya. Setelah itu, mereka berangkat [maka mereka minum air seni dan air susu unta itu], tetapi sesudah mereka merasa sehat (dalam satu riwayat: baik / sehat badannya) [dan gemuk] [tiba tiba mereka kafir kembali setelah memeluk Islam, dan] membunuh penggembala yang di utus oleh Nabi Muhammad saw dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai kepada Nabi Muhammad saw. (pada) keesokan harinya, lalu Nabi mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah sore, mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi saw. Beliau lalu menyuruh agar tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka, 8/19), (dalam satu riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka mati dalam keadaan seperti itu]." Abu Qilabah berkata, "Mereka itu adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya [dan melakukan perusakan di muka bumi]."



[Salam bin Miskin berkata, "Aku mendapat informasi bahwa Hajjaj berkata kepada Anas, 'Ceritakanlah kepadaku hukuman yang paling berat yang dijatuhkan Nabi Muhammad saw.' Anas lalu menceritakan riwayat ini. Informasi ini lalu sampai kepada al-Hasan, lalu al-Hasan berkata, 'Aku senang kalau Anas tidak menyampaikan hal ini kepada Hajjaj.'"]


[Qatadah berkata, "Muhammad bin Sirin memberitahukan kepadaku bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya hukum had."]


[Qatadah berkata, 'Telah sampai berita kepada kami bahwa Nabi Muhammad saw. sesudah itu menganjurkan sedekah dan melarang melakukan penyiksaan terlebih dahulu dalam menjatuhkan hukuman had."][52]


140. Anas berkata, "Dahulu, sebelum dibangun masjid, Nabi Muhammad saw shalat di tempat menderumnya kambing."




Bab Ke-70: Suatu Benda Najis yang Jatuh dalam Minyak Samin atau Air


Az-Zuhri berkata, "Tidak apa-apa mempergunakan air apabila rasa, bau, dan warnanya belum berubah."[53]


Hammad berkata, "Tidak apa-apa dengan bulu bangkai yang jatuh ke dalamnya (air)."[54]


Az-Zuhri berkata tentang tulang-tulang binatang mati (bangkai) seperti gajah dan lain-lainnya, "Aku sempat menemui beberapa orang ulama dari golongan salaf yang menggunakan sisir dengan tulang-belulang bangkai dan sebagai tempat minyak. Para ulama salaf menganggapnya tidak apa-apa."[55]


Ibnu Sirin dan Ibrahim berka,ta, 'Tidak apa-apa memperjualbelikan gading gajah."[56]


141. Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwasanya Rasulullah saw ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau bersabda, "Buanglah (dalam satu riwayat: ambillah) tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah minyak saminmu."

[Sufyan ditanya, "Apakah Ma'mar menceritakannya dari Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dari Abu Hurairah?" Sufyan menjawab, "Aku tidak pernah mendengar perkataan dari Zuhri kecuali dari Ubaidullah dari ibnu Abbas dari Maimunah dari Nabi Muhammad saw dan aku pernah mendengarnya darinya beberapa kali." 6/232][57]




Bab Ke-71: Air yang Tidak Mengalir


143. Abu Hurairah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Jangan sekali-kali seseorang dari kamu kencing di dalam air yang berhenti, tidak mengalir, lalu ia mandi di dalamnya."


142. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Setiap luka yang diderita oleh seorang muslim di jalan Allah (dalam satu riwayat: Demi Allah yang diriku di tangan Nya, tidaklah terluka seseorang di jalan Allah-dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya itu-kecuali, 3/204) besok pada hari kiamat luka itu seperti keadaannya ketika ditikam dengan memancarkan darah, warnanya warna darah sedangkan baunya bau kesturi."




Bab Ke-72: Apabila Suatu Kotoran atau Bangkai Diletakkan di atas Punggung Orang yang Sedang Shalat, Shalatnya Tidak Rusak


Apabila Abdullah bin Umar melihat ada darah di pakaiannya, sedangkan waktu itu ia shalat, ia membuang darah itu dan ia meneruskan shalatnya.[58]


Ibnul Musayyab dan asy-Sya'bi berkata, "Apabila seseorang melakukan shalat, padahal di bajunya ada darah atau ada janabah, atau shalat menghadap selain kiblat (secara tidak sengaja), atau dengan tayamum dan mendapatkan air sebelum waktu shalat berlalu, dia tidak harus mengulang shalatnya."[59]


144. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Nabi Muhammad saw. melakukan shalat di Baitullah [di bawah bayang-bayang Ka'bah, 3/234], sedangkan Abu Jahal dan teman-temannya duduk-duduk. Ketika sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain (dalam satu riwayat: Abu Jahal dan beberapa orang Quraisy-dan ada unta yang disembelih di jalan ke arah Mekah) [Tidakkah kalian lihat orang yang sok pamer ini?,1/131], 'Siapakah di antara kalian yang dapat membawa tempat kandungan (tembuni) unta bani Fulan (dan dalam satu riwayat: dapat membawa kotorannya, darahnya, dan tembuninya), lalu meletakkannya pada punggung Muhammad apabila sujud?' Bangkitlah orang yang paling keparat (celaka) di antara kaum itu [yaitu Uqbah bin Abi Mu'ith, 4/71], lalu ia datang membawanya, kemudian ia memperhatikan, sehingga ketika Nabi Muhammad saw sujud ia meletakkannya pada punggung beliau di antara kedua pundak beliau. Aku melihatnya, namun sedikit pun aku tidak dapat berbuat apa-apa meskipun aku mempunyai penahan. Mereka mulai tertawa-tawa, sebagian mereka menempati tempat sebagian yang lain dan Rasulullah saw sujud tidak mengangkat kepala beliau sehingga Fatimah datang kepada beliau (dalam satu riwayat: maka ada seseorang yang pergi kepada Fatimah yang ketika itu Fatimah masih gadis kecil, lalu ia bergegas pergi), kemudian melemparkan tembuni dan kotoran itu dari punggung beliau [ia menghadapi mereka dan mencaci maki mereka. Dalam satu riwayat: dan ia mendoakan jelek kepada orang yang berbuat begitu], lalu beliau mengangkat kepalanya, kemudian [menghadap Ka'bah seraya berdoa, 5/5] (dan dalam satu riwayat: maka setelah Rasulullah saw selesai shalat), beliau berdoa, 'Ya Allah, atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang Quraisy (tiga kali).' Karenanya, mereka menjadi ketakutan karena beliau mendoakan jelek atas mereka-Kata Ibnu Mas'ud, 'Karena, mereka tahu bahwa berdoa di tempat itu sangat mustajab.'-kemudian beliau menyebut nama mereka satu per satu, 'Ya Allah atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Abu Jahal [bin Hisyam], atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Walid bin Utbah, Umaiyah (dalam satu riwayat: dan Ubay; dalam riwayat lain: atau Ubay) bin Khalaf, Uqbah bin Abu Mu'aith, dan Imarah bin al-Walid." Berkatalah [Abdullah bin Mas'ud], "Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku melihat orang-orang yang dihitung oleh Rasulullah saw itu terbanting ke sumur, yakni sumur Badar." (Dalam satu riwayat: Sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam Perang Badar [kemudian diseret], lalu dilemparkan ke dalam sumur, kecuali Umaiyyah atau Ubay, karena tubuhnya tambun (gemuk). Karenanya, ketika orang-orang menyeretnya, terputus-putuslah sebelum ia dilemparkan ke dalam sumur [mereka sudah berubah oleh sinar matahari karena hari itu sangat panas]. [Rasulullah saw lalu bersabda, "Dan orang-orang yang dimasukkan ke dalam sumur ini diikuti kutukan."]




Bab Ke-73: Ludah, Ingus, dan Lain-lainnya Pada Pakaian


Urwah berkata, "Dari Miswar dan Marwan, ia berkata, 'Nabi Muhammad saw keluar untuk berperang pada waktu terjadinya perdamaian Hudaibiyah.'" (Yang meriwayatkan hadits ini lalu melanjutkan hadits ini sampai panjang, lalu ia berkata, "Tidaklah Nabi Muhammad saw itu berdahak, melainkan dahaknya itu selalu jatuh pada tapak tangan seseorang (yakni golongan kaum muslimin), kemudian orang itu menggosokkannya pada muka dan kulitnya."[60]

(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Anas bin Malik yang disebutkan pada Kitab ke-8 'ash-Shalah', Bab ke-29."




Bab Ke-74: Tidak Boleh Berwudhu dengan Perasan Buah dan Tidak Boleh Pula dengan Sesuatu yang Memabukkan


Al-Hasan dan Abul Aliyah tidak menyukainya (yakni berwudhu dengan dua macam benda di atas)[61]


Atha' berkata, "Aku lebih senang bertayamum daripada berwudhu dengan perasan anggur dan susu."[62]


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah yang tertera pada Kitab ke-74 'al-Asyribah', Bab ke-4.")




Bab Ke-75: Wanita Mencuci Darah dari Wajah Ayahnya


Abul Aliyah berkata, "Usapilah kakiku karena ia sakit"[63]


(Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Sahl bin Sa'ad yang tertera pada Kitab ke-64 'al-Maghazi', Bab ke-24.")




Bab Ke-76: Bersiwak (Menggosok Gigi)


Ibnu Abbas berkata, "Aku pernah bermalam di rumah Nabi Muhammad saw., lalu beliau membersihkan giginya dengan siwak."[64]


145. Hudzaifah berkata, "Apabila Nabi Muhammad saw bangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak."[65]




Bab Ke-77: Memberikan Siwak Kepada Orang yang Lebih Tua


Ibnu Umar berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Aku bermimpi, aku menggosok gigi dengan siwak, lalu datanglah dua orang yang salah satunya lebih besar (tua) dari yang lain. Aku memberikan siwak itu kepada orang yang lebih muda di antara dua orang itu. Dikatakanlah kepadaku, 'Dahulukanlah yang tua.' Karenanya, aku berikan siwak itu kepada orang yang lebih tua di antara keduanya."[66]



Bab Ke-78: Keutamaan Orang yang Tidur Malam dengan Berwudhu


146. Barra' bin Azib berkata, "Nabi Muhammad saw. bersabda kepadaku, 'Apabila kamu datang ke tempat tidurmu (hendak tidur), berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat, kemudian kamu tidur miring pada bagian kanan kemudian ucapkanlah,







"Allahumma aslamtu [nafsii ilaika wa wajjahtu, 8/196] wajhii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja'tu zhahrii ilaika, raghbatan wa rahbatan ilaika, laa malja a wa la manjaa minka illaa ilaika. Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzii anzalta wa nabiyyakal-ladzii arsalta" 'Ya Allah, aku serahkan [diriku kepada Mu dan aku hadapkan, 8/196] wajahku kepada Mu dan aku limpahkan urusanku kepada Mu, aku perlindungkan punggungku kepada Mu, karena cinta dan takut kepada Mu. Tidak ada tempat berlindung dan tempat berlari dari Mu kecuali kepada Mu. Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus'. 'Jika engkau meninggal pada malammu itu, engkau (dalam satu riwayat: meninggal, 7/174) dalam fitrah, (dan jika engkau bangun pagi, engkau mendapatkan pahala], dan jadikanlah kalimat itu kata-kata yang paling akhir engkau ucapkan (sebelum tidur).'"

Al-Barra' berkata, "Aku ulangi kalimat itu pada Nabi Muhammad saw. Ketika aku sampai pada kalimat Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzi anzalta 'Ya Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan', aku mengucapkan wa Rasuulika 'dan Rasul-Mu' (dalam satu riwayat: aku mengucapkan wa bi Rasuulikal-ladzii arsalta), maka beliau bersabda, 'Jangan (begitu) dan (ucapkan, 'wa nabiyyakal-ladzii arsalta' 'dan Nabi Mu yang Engkau utus')."



--------------------------------------------------------------------------------

Catatan Kaki:



[1] Menunjuk kepada hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada 22 - BAB.


[2] Menunjuk kepada hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan pada 23 - BAB.


[3] Menunjuk kepada hadits Utsman r.a. yang akan disebutkan secara maushul pada 24 - BAB.


[4] Yakni tidak ada satu pun hadits marfu' yang menerangkan cara wudhu Rasulullah saw. bahwa beliau pernah berwudhu lebih dari tiga kali. Bahkan, terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau mencela orang yang berwudhu lebih dari tiga kali-tiga kali, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Shahih Abi Dawud (124).


[5] Saya katakan, "Perkataan 'Man istathaa'a'.... 'barangsiapa yang mampu ...' bukan dari kelengkapan hadits. Tetapi, ini adalah sisipan sebagaimana tahqiq sejumlah ahli ilmu di antaranya al-Hafizh Ibnu Hajar. Anda dapat mengetahui lebih luas tentang hal itu dalam Ash-Shahihah (1030).


[6] Riwayat ini mu'allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), dan tampaknya menurut dia riwayat ini mauquf pada Zuhri perawi hadits yang maushul ini. Akan tetapi, al-Hafizh rahimahullah menguatkan bahwa hadits ini marfu', karena telah di-maushul-kan oleh as-Saraj di dalam Musnad-nya secara marfu' dengan lafal mu'allaq ini, dan di-maushul-kan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits Abu Hurairah secara marfu', dan sanadnya sahih. Penyusun meriwayatkannya secara mu'allaq pada hadits yang akan disebutkan pada nomor 46.



[7] Yakni sejajar dengan beliau sebagaimana disebutkan dalam al-Musnad, dan sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (606).



[8] Al-Hafizh berkata, "Ubaid bin Umair adalah seorang tabi'in besar, dan ayahnya Umar bin Qatadah adalah seorang sahabat. Dan perkataannya, "Mimpi para nabi itu adalah wahyu" diriwayatkan oleh Muslim secara marfu', dan akan disebutkan pada 97 -At-Tauhid dari riwayat Syarik dari Anas. Saya katakan bahwa hadits Anas yang akan disebutkan pada "BAB 37" dengan lafal : Tanaamu 'ainuhu wa laa yanaamu qalbuhu", dan di situ tidak disebutkan kalimat Ru'yal Anbiyaa'i haqqun" 'mimpi para nabi itu benar sebagaimana dikesankan oleh perkataannya. Dan yang berbunyi demikian ini juga tidak saya jumpai di dalam riwayat Muslim, baik yang marfu' maupun mauquf. Sesungguhnya perkataan itu hanya diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (nomor 463 dengan tahqiq saya) dengan sanad hasan menurut syarat Muslim.


[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq darinya dengan sanad sahih.



[10] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih.


[11] Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Adabul Mufrad dan di dalam sanadnya terdapat Sa'id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib.



[12] Cerita ini akan disebutkan pada 65 - At-Tafsir dengan ada perbedaan redaksi dengan apa yang disebutkan di sini. Kami akan menyebutkannya dengan mengumpulkannya insya Allah (Al-Ahzab / 9 - BAB).


[13] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits yang akan disebutkan pada "62 -Al Fadhaail / 21- BAB".


[14] Adapun yang diriwayatkan oleh Utsman sudah disebutkan secara maushul pada bab sebelumnya, sedangkan riwayat Abdullah bin Zaid akan disebutkan secara maushul pada Bab ke-40, sedangkan hadits Ibnu Abbas baru saja disebutkan secara maushul pada Bab ke-7 dengan lafal, 'Wa istansyaqa' tanpa menyebut "istintsar" secara eksplisit. Hal itu disebutkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu' dengan lafal, 'Istantsiruu marrataini baalighataini au tsalaatsa' yang diriwayatkan oleh penyusun (Imam Bukhari) sendiri dalam at-Tarikh dan ath-Thayalisi, Ahmad, dan lain-lainnya. Hadits ini sudah di-takhrij dalam Shahih Abi Dawud (129).



[15] Abu Dzar menambahkan, "Dan tidak mengusap kedua tumit".



[16] Takhrij-nya sudah disebutkan di muka.


[17] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dengan sanad yang sahih darinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits serupa darinya dengan isnad lain dan riwayatnya juga sahih.


[18] Bagian kalimat ini adalah mauquf dari Abu Hurairah, tetapi hal serupa juga diriwayatkan secara marfu' dengan isnad yang sahih dari hadits Ibnu Amr, diriwayatkan oleh Muslim (1/147-148) dan Ahmad (2/164,193, 201).


[19] Aku katakan, "Seakan-akan hadits ini tidak sah menurut penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah menurut syaratnya, yakni tentang mengusap atas kedua terompah (sepatu), sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari Nabi Muhammad saw. dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan kaki kami terhadap risalah al Mashu 'alal-Jaurabaini karya al-Allamah al-Qasimi (hlm. 47-50, terbitan al-Maktab al-Islami).


[20] Aku katakan, "Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah saw. sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan aku terhadap kitab al Mashu 'alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi, dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan Ibnu Umar, 'Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,' karena riwayat ini sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad saw. mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari sejumlah sahabat antara lain Ali r.a.. Maka, perkataan penyusun (Imam Bukhari),'Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya', adalah tertolak, sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib r.a..'"


[21] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-7 "Tayamum", Bab ke-1.


[22] Aku berkata, "Cerita ini bukanlah cerita yang tersebut pada Kitab ke-61 'Al-Manaqib', Bab ke-25 "A'lamun-Nubuwwah" karena pada salah satu cerita (riwayat) itu disebutkan bahwa kaum itu kurang lebih tiga ratus orang dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi dalam berpergian, sedang dalam riwayat ini disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di dekat masjid.


[23] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi di dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Atha' bin Abi Rabah.


[24] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim di dalam Mushannaf-nya dan Ibnu Abdil Barr dari jalan az-Zuhri dengan sanad sahih.


[25] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim dari Sufyan, yakni Sufyan ats-Tsauri.


[26] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Atha'.


[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.


[28] Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada masalah lain, dan sanadnya juga sahih.


[29] Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad sahih darinya secara marfu', dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.


[30] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).


[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.


[32] Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja'far al-Baqir di-maushul-kan oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha' ialah Atha' bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik dan Imam Syafi'i.


[33] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, "Ia kemudian mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi."


[34] Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa, seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu 'anhuma.


[35] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan oleh Syafi'i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad sahih.



[36] Aku berkata, "Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu' pada akhir Kitab ke-5 'al-Ghusl'. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim (1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi'i, 'Tidak ada seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah saw.. Karenanya, apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu pada Rasulullah saw. yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku pakai).' (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)


*1*) Dalam bab ini, Syekh Nashiruddin al-Albani tidak membawakan satu pun riwayat, akan tetapi di dalam sahih Bukhari disebutkan dua buah hadits, yaitu:



Pertama: Dari Usamah bin Zaid bahwasanya Rasulullah saw. ketika berangkat dari Arafah, beliau berbalik menuju sebuah gunung lalu beliau memenuhi hajatnya (buang air). Usamah bin Zaid berkata, "Aku lalu menuangkan air dan beliau berwudhu. Aku kemudian berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau hendak melakukan shalat? Beliau menjawab, 'Mushalah ada di depanmu (di Muzdalifah).'"


Kedua: Dari mughirah bin Syu'bah bahwasanya ia bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan dan beliau pergi untuk buang air, dan Mughirah menuangkan air atas beliau dan beliau berwudhu. Beliau membasuh muka dan kedua tangan beliau, mengusap kepala, dan mengusap kedua khuff (sepatu yang menutup mata kaki) beliau. (Silakan periksa Matan al-Bukkari (1/46), terbitan Darul Kitab al-Islami, Beirut-Penj.)


[37] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dengan sanad sahih darinya dan ini lebih sahih daripada apa yang juga diriwayatkan oleh Sa'id dari Hammad bin Abu Sulaiman yang berkata, "Aku bertanya kepada Ibrahim tentang membaca Al-Qur'an di dalam kamar mandi, lalu Ibrahim menjawab, "Kami tidak menyukai hal itu." Atsar lainnya di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan sanadnya juga sahih.


[38] Di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Jami'-nya dari Hammad dan sanadnya hasan.



[39] Yakni, bangun dari ruku' kedua untuk berdiri sesudah itu dan berdirinya ini juga lama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits shalat kusuf, dan hadits-hadits ini telah aku himpun dalam juz tersendiri.



[40] Aku berkata, "Perkataan ini terdapat di dalam al-Musnad (6/345) dengan lafal, "Walaqad amaranaa .... "Dengan tambahan wawu athaj.



[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/24).


[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).


[43] Aku katakan bahwa riwayat ini ganjil karena bertentangan dengan semua riwayat.



[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ad-Daruquthni (hlm. 51), dan dia berkata, "Isnad-nya sahih."


[45] Ini adalah bagian dari hadits Abu Musa yang di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-64 "al-Maghazi, Bab ke-58."


[46] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-54 "asy-Syurut", Bab ke 15."


[47] Di-maushul-kan oleh Sa'ad bin Manshur dan Abdur Razzaq dan lain-lainnya dengan isnad sahih darinya.



[48] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang perawi-perawinya terpercaya, tetapi munqathi'. Di-maushul-kan oleh al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus.


[49] Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, "Dari satu bejana, semuanya bersuci darinya." Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya.



[50] Imam Bukhari me-maushul-kannya di dalam bab sebelumnya.



[51] Di-maushul-kan oleh Abu Nu'aim, guru Imam Bukhari, di dalam "Kitab ash-Shalat" dengan sanad sahih dari Abu Musa, dan diriwayatkan pula oleh Sufyan ats-Tsauri dari Abu Musa juga.



[52] Informasi ini di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Qatadah dari al-Hasan dari Hayyaj bin Imran bin Hushain dan dari Samurah secara marfu' tanpa perkataan "sesudah itu", dan sanadnya adalah kuat sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (7/369).


[53] Di-maushul-kan oleh Ibnu Wahb di dalam Jami'-nya dengan sanad sahih dari az-Zuhri. Al-Baihaqi juga meriwayatkan yang sama dengannya.


[54] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman al-Faqih.


[55] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.


[56] Atsar Ibnu Sirin di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, sedangkan atsar Ibrahim tidak di-takhrij oleh al-Hafizh, dan dia menjelaskan bahwa as-Sarkhasi tidak menyebutkan Ibrahim di dalam riwayatnya dan tidak menyebutkan banyak perawi dari al-Farbari.



[57] Aku katakan, "Sufyan-bin Uyainah-mengisyaratkan kekeliruan Ma'mar di dalam meriwayatkannya dari Zuhri dari ibnul Musayyab dari Abu Hurairah dan dia mengisyaratkan bahwa yang terpelihara ialah apa yang diriwayatkannya dari Zuhri-dan didengarnya dari Zuhri beberapa kali-dari Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Karena itu, Tirmidzi menukil dari Bukhari bahwa jalan periwayatan Ma'mar ini keliru dan yang terpelihara ialah riwayat Zuhri dari jalan Maimunah. Al-Hafizh berkata, "Adz-Dzahali memastikan bahwa kedua jalan ini sahih," dan al-Hafizh condong kepada pendapat adz-Dzahali ini. Akan tetapi, yang akurat menurutku ialah apa yang dikatakan penyusun (Imam Bukhari) sebagaimana sudah aku tahqiq di dalam kitab "adh-Dha'ifah" (1532).


[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.


[59] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan beberapa isnad yang sahih dari Ibnul Musayyab dan asy-Sya'bi secara terpisah.



[60] Ini adalah bagian dari hadits Perdamaian Hudaibiyah yang panjang dan akan disebutkan pada Kitab ke-54 'asy-Syurut', Bab ke-15."



[61] Atsar Al-Hasan di-maushul-kan oleh ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq dari dua jalan darinya dengan redaksi yang mirip dengannya, dan atsar Abul Aliyah di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Abu Ubaid dengan sanad sahih darinya dengan redaksi yang hampir sama, dan atsar itu tercantum di dalam Shahih Abi Dawud nomor 87.


[62] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud juga, lihat di dalam Shahih-nya nomor 77.


[63] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih.


[64] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada hadits nomor 92 di muka.


[65] Aku katakan, "Hadits: Lau laa an asyuqqa 'alaa ummatii ... dibawakan oleh penyusun pada Kitab ke-11 'al-Jum'ah' dan akan disebutkan di sana insya Allah pada Bab ke-9."


[66] Riwayat ini dibawakan secara mu'allaq (tanpa menyebut rentetan sanadnya) oleh Imam Bukhari rahimahullahu Ta'ala dan di-maushul-kan oleh Imam Muslim pada dua tempat di dalam Shahih-nya (7/57 dan 8/229). Hal ini samar (tidak diketahui) oleh al-Hafizh, lalu dia menisbatkannya kepada Abu Awanah, Abu Nu'aim, dan Baihaqi saja! Riwayat ini tercantum di dalam Sunan al-Baihaqi (1/40) dan dia berkata, "Imam Bukhari menjadikannya saksi (penguat)."